| |
Pabrik Air Minum "AQUA" Digerebeg Polisi | 16-06-2008
Kapanlagi.com - Satu rumah di Perumahan Bukit Nusa Indah, Jl Kenari No 969 RT 004/016, Sirua, Ciputat, Tangerang digerebeg aparat reserse Polres Metro Jakarta Selatan karena dijadikan pabrik untuk mengemas air minum merk "aqua" palsu.
Kedua tersangka yang kini ditahan di Mapolres Metro Jaksel itu adalah YS (41), warga Ciputat dan NK, warga Ciledug, Tengerang, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jaksel, Kompol Santun Marpaung, di Jakarta, Jumat (16/06).
Ia mengatakan, akibat pemalsuan itu, PT Aqua Golden Missisippi selaku pemegang merk resmi dirugikan apalagi kedua tersangka mengaku dapat menjual 600 galon air minum merk "aqua" palsu per hari dalam setahun terakhir ini.
"Mereka sengaja menjual barang palsu ini dengan harga sama dengan merk asli agar tidak mudah diketahui oleh pembeli. Mereka juga menyembunyikan barang palsu di antara barang yang asli," katanya.
Sekilas, katanya, orang susah untuk membedakan antara "aqua" asli dengan palsu namun keduanya masih bisa dikenali jika dilihat dari bentuk tutup dan segel kemasan yang tidak rapi.
"Mereka memalsu dengan cara mengemas air tanah yang terlebih dahulu disaring dengan mesin lalu dimasukkan ke dalam galon asli merk "aqua". Lalu botol ditutup dan dipasangi stiker yang seolah-olah asli," ujar Marpaung.
Dari lokasi pembuatan air minum merk palsu di Perumahan Bukit Nusa Indah, Ciputat, polisi menyita barang bukti diantaranya satu mobil pick up, 600 tissue botol, 1000 segel tutup botol, 1.603 tutup botol, tiga pompa air, tujuh saringan air, satu unit alat pemancar sinar ultraviolet, 107 botol kosong, 85 galon isi air minum palsu, satu alat pemanas dan dua tabung filter.
"Keduanya dijerat dengan UU No 15 tahun 2001 tentang merk dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp1 miliar," katanya.
Terbongkarnya pemalsuan air minum kemasan itu bermula ketika polisi mendapatkan informasi adanya upaya mengemas dan memproduksi air minum merk "aqua" yang diduga palsu. Saat diperiksa, polisi menemukan tiga orang yang sedang mengemas sehingga polisi segera meminta keterangan.
Saat diperiksa, ketiga orang itu mengaku hanya sebagai pekerja sedangkan pemiliknya Yoyok sehingga polisi menangkapnya. Dari keterangan Yoyok, polisi menangkap Nurdin.
Dalam kasus ini, Yoyok berperan menyediakan sarana mengisi air sedangkan Nurdin sebagai pengemas dan penjual barang. (*/lpk)
Sumber: Kapanlagi.com |